Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain, Ini yang Harus Dipersiapkan

JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Artikel ini akan membahas cara membayar pajak kendaraan yang terdaftar atas nama orang lain. Proses tersebut membutuhkan dokumen tertentu, termasuk surat kuasa, untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai peraturan.
Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tahunan. Biasanya, pembayaran pajak ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau saat mengganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun. Penting untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda akibat keterlambatan.
Pembayaran pajak tahunan kendaraan dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti kantor Samsat induk, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling. Bagi yang tidak bisa hadir langsung, pembayaran juga dapat diwakilkan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Editor : Trisna Eka Adhitya