get app
inews
Aa Text
Read Next : SNPMB Dimulai, Ini Tanggal-tanggal Pentingnya

Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain, Ini yang Harus Dipersiapkan

Minggu, 08 Desember 2024 | 19:47 WIB
header img
Cara bayar perpanjangan pajak STNK atas nama orang lain (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Artikel ini akan membahas cara membayar pajak kendaraan yang terdaftar atas nama orang lain. Proses tersebut membutuhkan dokumen tertentu, termasuk surat kuasa, untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai peraturan.

Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tahunan. Biasanya, pembayaran pajak ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau saat mengganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun. Penting untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda akibat keterlambatan.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Pembayaran pajak tahunan kendaraan dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti kantor Samsat induk, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling. Bagi yang tidak bisa hadir langsung, pembayaran juga dapat diwakilkan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tahapan Membayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

  1. Datang ke kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling.
  2. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK.
  3. Serahkan formulir beserta dokumen ke loket pendaftaran.
  4. Tunggu hingga petugas memanggil untuk memberikan rincian nominal pajak.
  5. Lakukan pembayaran pajak sesuai nominal di loket pembayaran.
  6. Tunggu hingga penerbitan STNK baru selesai di loket penyerahan.
  7. Pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

Tahapan Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat bersama kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang telah disediakan.
  3. Bawa hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK.
  4. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK.
  5. Serahkan formulir dan berkas dokumen untuk pengecekan data.
  6. Tunggu proses verifikasi data selesai dilakukan oleh petugas.
  7. Setelah data diverifikasi, petugas akan memberikan rincian nominal pajak kendaraan.
  8. Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera.
  9. Ambil STNK baru dan plat nomor di loket penyerahan.

Syarat Pengesahan dan Perpanjangan STNK

Syarat Pengesahan STNK Tahunan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • STNK asli.
  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada pihak yang diberi kuasa.
  • Fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • STNK asli.
  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada pihak yang diberi kuasa.
  • Fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Demikian panduan lengkap cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain beserta syarat-syarat yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan proses Anda.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut