Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Mojokerto Bisa Nikmati Diskon BPHTB dan Bebas Denda Pajak hingga 30 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain, Ini yang Harus Dipersiapkan

Minggu, 08 Desember 2024 | 19:47 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain, Ini yang Harus Dipersiapkan
Cara bayar perpanjangan pajak STNK atas nama orang lain (Foto: Ist)
  1. Datang ke kantor Samsat terdekat bersama kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang telah disediakan.
  3. Bawa hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK.
  4. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK.
  5. Serahkan formulir dan berkas dokumen untuk pengecekan data.
  6. Tunggu proses verifikasi data selesai dilakukan oleh petugas.
  7. Setelah data diverifikasi, petugas akan memberikan rincian nominal pajak kendaraan.
  8. Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera.
  9. Ambil STNK baru dan plat nomor di loket penyerahan.

Syarat Pengesahan dan Perpanjangan STNK

Syarat Pengesahan STNK Tahunan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • STNK asli.
  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada pihak yang diberi kuasa.
  • Fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • STNK asli.
  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada pihak yang diberi kuasa.
  • Fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Demikian panduan lengkap cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain beserta syarat-syarat yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan proses Anda.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut