- Datang ke kantor Samsat terdekat bersama kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
- Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang telah disediakan.
- Bawa hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK.
- Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK.
- Serahkan formulir dan berkas dokumen untuk pengecekan data.
- Tunggu proses verifikasi data selesai dilakukan oleh petugas.
- Setelah data diverifikasi, petugas akan memberikan rincian nominal pajak kendaraan.
- Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera.
- Ambil STNK baru dan plat nomor di loket penyerahan.
Syarat Pengesahan dan Perpanjangan STNK
Syarat Pengesahan STNK Tahunan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
- STNK asli.
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada pihak yang diberi kuasa.
- Fotokopi KTP penerima kuasa.
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- KTP asli pemilik kendaraan.
- STNK asli.
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada pihak yang diberi kuasa.
- Fotokopi KTP penerima kuasa.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Demikian panduan lengkap cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain beserta syarat-syarat yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan proses Anda.
Editor : Trisna Eka Adhitya