Kepala Desa di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Mobil Milik Mantan Sekdes
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepala Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Syahbiyan Alam S dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil.
Laporan itu kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Polisi memastikan proses hukum masih berjalan dan seluruh materi laporan sedang didalami.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan polisi yang menyeret nama Kepala Desa Plosokerep, Syahbiyan Alam.
Laporan itu diterima pada 21 Juni 2026. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan, menelaah dokumen yang disertakan pelapor, serta melakukan pengembangan penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Benar ada laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sesuai prosedur," kata Dimas dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/6/2026).
Laporan terhadap Syahbiyan diajukan oleh mantan sekretaris desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, Sutarji. Pelapor menduga terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil Honda brio tahun 2017 warna putih dengan Nopol 5 1474 YE.
Permasalahan ini bermula pada 12 Maret 2026, Sutarji meminta bantuan Kades Syahbiyan untuk menyelesaikan sebuah perkara. Mobil milik pelapor kemudian dijadikan jaminan atas penyelesaian masalah tersebut.
Setelah urusan selesai, Sutarji berupaya mengambil kembali mobilnya dengan mendatangi rumah Syahbiyan. Saat datang, Sutarji membawa uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun, Syahbiyan tidak mengembalikan kendaraan dengan alasan mobil masih berada di Kediri.
Editor: Zainul Arifin