JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menangkap bapak dan anak di Kabupaten Jombang. Keduanya dijebloskan ke penjara setelah melakukan penganiayaan tetangga samping rumahnya, inisial ZA (59) dengan senjata tajam hingga korban luka parah.
Kedua tersangka adalah MS alias Sory (51) bapak, dan anaknya IAP (25) warga Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Bapak dan anak itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Peterongan setelah polisi mendapatkan laporan dan barang bukti. "Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1 ), ayat ( 2 ) ke 2 KUHP," kata Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Informasi yang didapat iNews, hubungan korban dengan pelaku yang rumahnya bersebelahan tidak baik. Kedua pelaku kerap dituduh korban melakukan pencurian. Perang dingin antara korban dengan pelaku yang berlangsung lama itu pecah, ketika korban menantang kedua pelaku di belakang rumahnya, Kamis (3/5/2024) pukul 06.15 WIB.
Editor : Trisna Eka Adhitya