Kedua pelaku pun datang dengan membawa senjata tajam jenis samurai dan gobang. Begitu ketemu, bapak dan anak itu langsung menganiaya serta membacok tetangganya tersebut. Beruntung nyawa korban saat itu masih selamat.
"Korban berdarah karena mengalami luka robek pada kepala kanan, luka robek pada telapak tangan kiri dan luka di kaki kanan akibat bacokan itu," kata Solihin.
Korban ditolong oleh anaknya lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Jombang untuk dilakukan perawatan. Kemudian kakak korban melaporkan peristiwa berdarah yang dialami adiknya tersebut ke Polsek Peterongan.
"Kami lakukan olah TKP dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya beserta barang bukti berupa satu bilah pedang dan satu bilah gobang serta hasil visum korban," kata mantan Wakapolsek Sumobito Jombang ini.
Budi menambahkan kedua tersangka melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (1 ), ayat ( 2 ) ke 2 KUHP yakni di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan).
Editor : Trisna Eka Adhitya