Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resiko Bonceng Tiga di Motor, Remaja Tewas Terlindas Truk Boks di Jalur Jombang-Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Licik Tukang Pijat Gelapkan 6 Motor Pasien di Jombang, Pura-pura Pinjam Lalu Digadaikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:51 WIB
  • author Zainul Arifin
Aksi Licik Tukang Pijat Gelapkan 6 Motor Pasien di Jombang, Pura-pura Pinjam Lalu Digadaikan
Pelaku penggelapan motor ditangkap unitreskrim Polsek Peterongan Jombang. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang tukang pijat di Jombang berinisial HD (41) ditangkap anggota unitreskrim Polsek Peterongan karena melakukan penggelapan 6 sepeda motor milik pasiennya dengan modus pinjam lalu digadaikan ke orang lain.

Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santoso mengungkapkan, penangkapan HD setelah pihaknya menerima laporan dari Samsul Ma'arif, salah satu korban warga Desa Pajaran, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Awalnya, HD mendatangi rumah Samsul untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil kopi di tempat kos. Karena sudah kenal baik dan sering dipijat, Samsul pun tanpa ragu meminjamkan kendaraan miliknya.

Setelah kunci diserahkan dan kendaraan dikuasai pelaku, HD kemudian pergi. Korban yang menunggu cukup lama kemudian tersadar menjadi korban penggelapan ketika pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

Upaya pencarian dengan mendatangi rumah pelaku di desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto tidak membuahkan hasil karena HD kabur. Tak terima sepeda motor matik miliknya dibawa kabur, Korban kemudian melaporkan HD ke Polsek Peterongan.

"Pelaku kami tangkap saat hendak memijat pasien warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang," kata Solihin kepada iNews, Sabtu (13/6/2026).

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut