get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pria yang Membakar Rumah Warisan Orang Tuanya di Jombang, Ini Pemicunya

Kompak Aniaya Tetangga dengan Samurai, Bapak dan Anak di Jombang Ditangkap Polisi 

Minggu, 06 Oktober 2024 | 05:51 WIB
header img
Dua orang tersangka penganiayaan berhasil diamankan Polsek Peterongan. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menangkap bapak dan anak di Kabupaten Jombang. Keduanya dijebloskan ke penjara setelah melakukan penganiayaan tetangga samping rumahnya, inisial ZA (59) dengan senjata tajam hingga korban luka parah.

Kedua tersangka adalah MS alias Sory (51) bapak, dan anaknya IAP (25) warga Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Bapak dan anak itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Peterongan setelah polisi mendapatkan laporan dan barang bukti. "Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1 ), ayat ( 2 ) ke 2 KUHP," kata Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Informasi yang didapat iNews, hubungan korban dengan pelaku yang rumahnya bersebelahan tidak baik. Kedua pelaku kerap dituduh korban melakukan pencurian. Perang dingin antara korban dengan pelaku yang berlangsung lama itu pecah, ketika korban menantang kedua pelaku di belakang rumahnya, Kamis (3/5/2024) pukul 06.15 WIB. 

Kedua pelaku pun datang dengan membawa senjata tajam jenis samurai dan gobang. Begitu ketemu, bapak dan anak itu langsung menganiaya serta membacok tetangganya tersebut. Beruntung nyawa korban saat itu masih selamat.

"Korban berdarah karena mengalami luka robek pada kepala kanan,  luka robek pada telapak tangan kiri dan luka di  kaki kanan akibat bacokan itu," kata Solihin.

Korban ditolong oleh anaknya lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Jombang untuk dilakukan perawatan. Kemudian kakak korban melaporkan peristiwa berdarah yang dialami adiknya tersebut ke Polsek Peterongan.

"Kami lakukan olah TKP dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya beserta barang bukti berupa satu bilah pedang dan satu bilah gobang serta hasil visum korban," kata mantan Wakapolsek Sumobito Jombang ini.

Budi menambahkan kedua tersangka melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (1 ), ayat ( 2 ) ke 2 KUHP yakni di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut