JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sudah banyak yang ditangkap polisi gegara mengedarkan pil dobel L, malah SH (32) dan AW (23) ikut-ikutan berkecimpung menjualnya di wilayah hukum kepolisian Jombang. Akibatnya kedua pemuda itu pun meringkuk di penjara.
Dua pemuda yang diduga pengedar pil dobel L yang merusak saraf itu dibekuk tim unitreskrim Polsek Jogoroto, Jombang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 477 butir pil dobel L.
"Tersangka sudah ditahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Jogoroto AKP Darul Hudha dikonfirmasi inews, Minggu (15/9/2024) sore.
Darul menyebut, SH dan AW ditangkap di tempat berbeda. Sebelum meringkus keduanya, anggotanya terlebih dahulu mengamankan seorang pria RD yang merupakan warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
"RD kami amankan karena kedapatan petugas membawa 10 butir pil dobel L di depan warung Dusun Gerih Desa Janti Kecamatan Jogoroto," ujar Darul Hudha.
Kepada petugas, RD saat itu mengaku membeli pil terlarang itu dari temannya SH warga Dusun Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Polisi langsung bergerak meringkus SH di tempat tinggalnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya