JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengonfirmasi anak buahnya telah melakukan penggerebekan rumah kontrakan di Jl Komunikasi Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
Dalam penggerebekan itu, tim Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 2 orang yang diduga pengedar narkoba, yakni OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
"Anggota menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 52 gram tepatnya 52,94 gram yang akan diedarkan kedua pelaku di wilayah Jombang," kata Yani, Minggu (8/9/2024).
Menurut Yani, sabu-sabu 52 gram tersebut terbagi dalam kemasan beberapa paket hemat. Kristal haram itu ditemukan polisi saat penggeledahan di rumah kontrakan yang mereka tempati.
Selain menemukan paket sabu-sabu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba serta 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp665.000.
Yani menjelaskan, kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka merupakan target operasi. Mereka secara diam-diam diduga kerap melakukan transaksi barang haram di rumah kontrakan itu.
"Saat itu kami mendapatkan informasi masyarakat jika mereka baru saja transaksi sabu-sabu. Kami yang sudah lama memburu, langsung melakukan penggerebekan," tandasnya.
Selain menjadi pengedar narkoba, dikatakan Yani, kedua pemuda itu juga mengonsumsi sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan tes urine dengan hasil positif. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Yani mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan kepada kepolisian setempat. Yani memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti.
Editor : Trisna Eka Adhitya