Udi menjelaskan proses Coklit untuk pemilihan kepala daerah 2024 tersebut, menggunakan Daftar Pemilih terakhir saat Pemilu 2024 lalu.
"Data pemilih tersebut, kemudian dicocokkan oleh Pantarlih dengan mendatangi langsung ke rumah masing-masing pemilih. Kemudian kita sesuaikan, apakah pemilih tersebut masuk yang memenuhi syarat (MS) atau yang tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
"Jadi, Coklit ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting, karena proses ini menentukan hak pilih semua warga Indonesia yang memenuhi syarat, bisa dipastikan masuk DPT dan mempunyai hak pilih," lanjut Udi.
Udi berharap partisi semua masyarakat termasuk media untuk terus mengawal penyelenggaraan pilkada 2024 agar pemilihan dapat dihadirkan secara berkualitas.
Editor : Arif Ardliyanto