get app
inews
Aa Read Next : Diusung 8 Parpol, Mantan Kepala Desa Gandeng Mantan Ketua PCNU Daftar Pilkada Jombang 2024

67 Ribu Pemilih Pilkada Jombang Tak Penuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:49 WIB
header img
Ketua KPU Jombang Udi Masykur didampingi ketua Bawaslu David Budianto usai media gathering. Foto iNewsMojokerto /Zainul Arifin

JOMBANG,iNewsMojokerto.id - Sebanyak 67 ribu pemilih pilkada (pemilihan kepala daerah) 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Temuan angka 67 ribu atau rincinya 67.082 pemilih TMS tersebut masih dinamis. Saat ini KPU Jombang juga masih proses mengunggah ke aplikasi sidalih (sistem informasi data pemilih).

"Saat ini proses mengunggah masih 81 persen. Sekitar ada empat sampai enam kecamatan yang sudah 100 persen. Tapi itu juga masih fluktuatif, karena terus berkaitan dengan data,” kata Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur, Jumat (26/7/2024).

Meyebut pemilih yang masuk kategori TMS tersebut variatif. “Penyebabnya banyak faktor, ada yang meninggal dunia, pindah keluar, ada juga unsur TNI/Polri," kata Udi, Jumat (26/7/2024).

Udi menjelaskan basis data yang digunakan dalam Coklit Pilkada Serentak 2024 adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih di Jombang selama satu bulan mulai 24 Juni hingga 24 Juli sudah selesai 100 persen. Hasil dari coklit sebanyak 1.021.228 pemilih, dengan rincian yakni 1933 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Tapi jumlah TPS itu belum final. Karena ada TPS kriteris lokasi khusus, terutama kategori Lapas, Pendidikan. Adapun untuk tahapan berikutnya, akan dilakukan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tingkat kelurahan,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut