get app
inews
Aa Read Next : Usai Ditetapkan, Pasangan 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Dilengkapi Pengawal Pribadi Polisi

Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Jombang 2024 Dilaporkan Nol Rupiah, Segini Saldo Awalnya

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:25 WIB
header img
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang Nuriadi. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG,iNewsMojokerto.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024. Dari hasil pengumuman itu, diketahui dana kampanye pasangan calon Mundjidah Wahab- Sumrambah dan paslon Warsubi-Salmanudin Yazid 0 rupiah.

Sesuai pengumuman nomor 503/PL.02-5-Pu/3517/2024, saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paslon nomor urut 1 Mundjidah – Sumrambah Rp 1 juta. Kemudian, untuk rincian dana kampanye 0 rupiah. Baik peneriman, pengeluaraan maupu saldo di rekening.

Sementara paslon nomor urut 2 Warsubi - Salman untuk saldo di RKDK sejumlah Rp500 ribu. Adapun untuk rincian dana kampanye 0 rupiah. Baik peneriman, pengeluaraan maupu saldo di rekening.

”Kedua paslon telah melaporkan ke KPU pada tanggal 24 September,’’ kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang Nuriadi, Selasa (1/10/2024).

Nuriadi mengatakan, dari LADK yang diterima, saldo kedua paslon 0 rupiah. Sebab, pada penerimaan, maupun pengeluaraan tidak ada dana yang dilaporkan. ”Memang kalau di saldo RKDK ada nominal, tapi itu adalah dana untuk syarat pembuatan rekening di bank, jadi tergantung paslon mengisi berapa,’’ ujarnya.

Pihaknya mengimbau, setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang masuk dilaporkan secara rutin dan berkala ke aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI.

”Tentunya harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu,’’ imbuhnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut