Edy menjelaskan, tanah dengan luas 160.000 meter persegi atau sekitar 17 hektar itu diklaim oleh PT SMIP yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. "Sebanyak 17 hektar itu, di antaranya tanah kas Desa Talango, tanah kas Desa Cabbiya, tanah kas Desa Kolor," ucapnya.
Edy menjelaskan perkara ini dugaan kerugian negara mencapai Rp114 miliar. Sedangkan aset dari tersangka HS sendiri mencapai Rp97 miliar yang disita oleh polisi sebagai barang bukti. Terkait kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) serta dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). "Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga yang terberat 20 tahun penjara," ucap Edy.
Editor : Trisna Eka Adhitya