Palsukan Tanda Tangan Kepala Desa via Scan, Sekdes di Jombang Dijebloskan Penjara
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Seorang Sekdes di Jombang dijebloskan penjara atas dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli tanah dengan cara memindai (scanning) tanda tangan Kepala Desa dan sejumlah pihak terkait. Dia adalah Sutarji (57), Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara," pungkas AKP Dimas dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini mencuat menyusul laporan resmi dari Kepala Desa Bakalan pada Desember 2025 lalu.
Penyidikan mengungkap bahwa praktik lancung ini bermula pada 18 Agustus 2023. Saat itu, terjadi transaksi jual beli tanah di kantor desa antara Mukaidah (penjual) dan Aris Sugiantoro (pembeli). Karena Kepala Desa sedang tidak berada di tempat, tersangka mengambil alih pengurusan administrasi.
"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa seluruh administrasi surat pernyataan jual beli akan diselesaikan olehnya. Korban diminta pulang dan menunggu dokumen jadi," ujar Dimas.
Editor : Zainul Arifin