get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi Kades se-Pacitan, Wakapolres Ingatkan Agar Penggunaan Anggaran Desa Tepat Sasaran

Palsukan Tanda Tangan Kepala Desa via Scan, Sekdes di Jombang Dijebloskan Penjara

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:53 WIB
header img
Sekdes Bakalan (tengah) saat diamankan di Mapolres Jombang. Foto Mojokerto.iNews.id/Dok Aries

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Seorang Sekdes di Jombang dijebloskan penjara atas dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli tanah dengan cara memindai (scanning) tanda tangan Kepala Desa dan sejumlah pihak terkait. Dia adalah Sutarji (57), Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara," pungkas AKP Dimas dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Kasus ini mencuat menyusul laporan resmi dari Kepala Desa Bakalan pada Desember 2025 lalu.

Penyidikan mengungkap bahwa praktik lancung ini bermula pada 18 Agustus 2023. Saat itu, terjadi transaksi jual beli tanah di kantor desa antara Mukaidah (penjual) dan Aris Sugiantoro (pembeli). Karena Kepala Desa sedang tidak berada di tempat, tersangka mengambil alih pengurusan administrasi.

"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa seluruh administrasi surat pernyataan jual beli akan diselesaikan olehnya. Korban diminta pulang dan menunggu dokumen jadi," ujar Dimas. 

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut