SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap HS (63) Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) atas perkara penjualan tanah kas tiga Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Selain HS Polisi juga menetapkan MR (71) mantan Kepala Desa (Kades) Kolor dan MH (76), serta mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep yang tidak dilakukan penahanan lantaran alasan sakit.
"Kami dilakukan penahanan kepada tersangka HS karena memang tersangka sempat tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan. HS juga sempat kami masukkan kedalam DPO (daftar pencarian orang)," ucap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (5/6/2024).
Edy menjelaskan, ketiganya melakukan aksinya dengan menjual tanah kas desa di tiga desa. Dugaan pelaku memberikan tukar guling tanah yang ternyata tanah yang digunakan tukar guling tersebut fiktif.
"Ternyata masih punya warga dan warga tidak pernah menjual belikan tanah tersebut ke siapa pun," bebernya.
Edy menjelaskan, tanah dengan luas 160.000 meter persegi atau sekitar 17 hektar itu diklaim oleh PT SMIP yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. "Sebanyak 17 hektar itu, di antaranya tanah kas Desa Talango, tanah kas Desa Cabbiya, tanah kas Desa Kolor," ucapnya.
Edy menjelaskan perkara ini dugaan kerugian negara mencapai Rp114 miliar. Sedangkan aset dari tersangka HS sendiri mencapai Rp97 miliar yang disita oleh polisi sebagai barang bukti. Terkait kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) serta dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). "Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga yang terberat 20 tahun penjara," ucap Edy.
Editor : Trisna Eka Adhitya