get app
inews
Aa Read Next : Pj Wali Kota Mojokerto Ingatkan ASN Semakin Dekat Dengan Masyarakat

Lumayan, Ini Penghitungan THR Idul Fitri PNS dan TNI/Polri Sesuai Golongan

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:01 WIB
header img
Besaran Tunjangan Hari Raya ASN berdasarkan golongan. Foto: ilustrasi/iNews.id

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400 - Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150 

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut