Pemkot Mojokerto Jamin Perlindungan ASN Berani Tolak dan Melaporkan Gratifikasi
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - ASN, PPPK maupun PJLP yang mengetahui adanya praktik gratifikasi, suap, atau pemerasan tidak perlu ragu untuk melapor kepada Inspektorat Kota Mojokerto. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor melalui regulasi yang berlaku.
Untuk itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk berani menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum.
Demikian dikatakan Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto saat membuka secara daring Sosialisasi Gratifikasi dan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2026, di Hotel Ayola, Kamis (4/6/2026).
Dia menyebut upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibangun melalui kesadaran dan integritas setiap aparatur pemerintah.
Ditegaskan dia, gratifikasi memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak terbatas pada pemberian uang. Berbagai bentuk fasilitas, hadiah, diskon, perjalanan, hingga hiburan yang diterima karena jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila bertentangan dengan tugas dan kewajiban penerima.
“Setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara dituntut untuk memiliki kepekaan serta integritas dalam menyikapi setiap pemberian yang diterimanya," katanya.
Editor : Zainul Arifin