get app
inews
Aa Read Next : PJ Wali Kota Mojokerto Sampaikan Terima Kasih ke Warga Kota, Ada Apa?

Ini Cara Menghitung Pajak THR Sesuai Skema TER

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:28 WIB
header img
Ilustrasi Cara Menghitung Pajak Tunjangan Hari Raya sesuai skema TER. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) yang kena pajak dijabarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Cara menghitung pajak penghasilan (PPh) yang tercantum pada pasal 21, yang dapat dilakukan pada bulan diterimanya THR dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut dan kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi, ditulis Kamis (28/3/2024).

Adapun perubahan skema penghitungan PPh 21 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Sebelumnya, pemberi kerja menggunakan metode penghitungan dengan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut