Kasus Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi di Kediri, Korban Dorong Polisi Percepat Penanganan
KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan serta investasi di Kediri hingga kini masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Kediri. Kasus yang menyeret terduga pelaku YM, istri seorang polri itu telah naik ke tahap penyidikan.
Suwandi, kuasa hukum dari korban TH, mendorong polisi untuk mempercepat penanganan kasus yang dilaporkan pada 27 Juni 2026 dengan korban lebih dari satu orang.
"Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik. Artinya, laporan yang kami ajukan telah naik ke tahap penyidikan dan klien kami juga sudah menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi proses tersebut," kata Suwandi di Mapolres Kediri, Sabtu (11/7/2026).
Suwandi menilai, peningkatan status perkara harus diikuti percepatan proses penyidikan lanjutan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, sehingga para korban segera memperoleh kepastian hukum.
Menurut Suwandi, hingga kini masih banyak korban yang menunggu perkembangan penanganan kasus itu. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
"Korban bukan hanya satu atau dua orang. Banyak masyarakat yang menunggu kejelasan perkara ini. Karena itu, kami berharap prosesnya dilakukan secara cepat dan akuntabel," tandasnya.
Dalam kasus ini, Suwandi menegaskan pihaknya juga melaporkan suami YM ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri. Laporan itu diajukan agar yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif turut diperiksa sesuai mekanisme internal kepolisian.
"Kami meminta Propam mengawal perkara ini secara terbuka. Informasi yang kami terima, proses terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Propam," katanya.
Editor: Zainul Arifin