Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Mojokerto Klaim Pembangunan Sport Centre Dilirik Investor Asing, Nilai Investasi Rp360 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi di Kediri, Korban Dorong Polisi Percepat Penanganan

Minggu, 12 Juli 2026 | 15:12 WIB
  • author Joko Dwi
Kasus Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi di Kediri, Korban Dorong Polisi Percepat Penanganan
Suwandi, kuasa hukum korban, TH, mendorong polisi untuk mempercepat penanganan kasus yang dilaporkan pada 27 Juni 2026 dengan korban lebih dari satu orang. (Foto: Joko Dwi)

KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan serta investasi di Kediri hingga kini masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Kediri. Kasus yang menyeret terduga pelaku YM, istri seorang polri itu telah naik ke tahap penyidikan.

Suwandi, kuasa hukum dari korban TH, mendorong polisi untuk mempercepat penanganan kasus yang dilaporkan pada 27 Juni 2026 dengan korban lebih dari satu orang. 

"Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik. Artinya, laporan yang kami ajukan telah naik ke tahap penyidikan dan klien kami juga sudah menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi proses tersebut," kata Suwandi di Mapolres Kediri, Sabtu (11/7/2026).

Suwandi menilai, peningkatan status perkara harus diikuti percepatan proses penyidikan lanjutan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, sehingga para korban segera memperoleh kepastian hukum.

Menurut Suwandi, hingga kini masih banyak korban yang menunggu perkembangan penanganan kasus itu. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

"Korban bukan hanya satu atau dua orang. Banyak masyarakat yang menunggu kejelasan perkara ini. Karena itu, kami berharap prosesnya dilakukan secara cepat dan akuntabel," tandasnya.

Dalam kasus ini, Suwandi menegaskan pihaknya juga melaporkan suami YM ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri. Laporan itu diajukan agar yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif turut diperiksa sesuai mekanisme internal kepolisian.

"Kami meminta Propam mengawal perkara ini secara terbuka. Informasi yang kami terima, proses terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Propam," katanya.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut