JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) diwajibkan untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Untuk itu, TNI mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI terkait Pemilu 2024.
"Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro, dalam kegiatan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang dihadiri personel Koarmada II di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya di Surabaya, Senin (18/9/2023).
Dalam kegiatan yang juga diikuti jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, itu, Kresno mengatakan, seluruh prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada. Dengan demikian dapat meningkatkan kewaspadaan, prediktif, dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, netralitas dan soliditas TNI serta sinergi dengan seluruh komponen bangsa.
Dia menekankan pentingnya netralitas TNI pada Pemilu 2024 agar tidak ada prajurit TNI yang terlibat atau mendukung salah satu partai politik peserta pemilu. Jika terbukti tidak netral, maka prajurit TNI itu akan mendapat konsekuensi hukum.
“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," ujar Kresno.
Editor : Trisna Eka Adhitya