JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) diwajibkan untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Untuk itu, TNI mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI terkait Pemilu 2024.
"Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro, dalam kegiatan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang dihadiri personel Koarmada II di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya di Surabaya, Senin (18/9/2023).
Dalam kegiatan yang juga diikuti jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, itu, Kresno mengatakan, seluruh prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada. Dengan demikian dapat meningkatkan kewaspadaan, prediktif, dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, netralitas dan soliditas TNI serta sinergi dengan seluruh komponen bangsa.
Dia menekankan pentingnya netralitas TNI pada Pemilu 2024 agar tidak ada prajurit TNI yang terlibat atau mendukung salah satu partai politik peserta pemilu. Jika terbukti tidak netral, maka prajurit TNI itu akan mendapat konsekuensi hukum.
“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," ujar Kresno.
Menurutnya, safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI ini akan dilakukan di seluruh Kotama jajaran TNI. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dinamika yang timbul sebagai konsekuensi demokrasi hingga pelosok negeri.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” kata Kresno.
Berikut 11 larangan bagi prajurit TNI terkait Pemilu 2024:
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Editor : Trisna Eka Adhitya