get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Plant Rungkut 2, Indah Kurnia Bersama Sekjen Kemenaker Pastikan IHT Jamin Hak Pekerja

Pelindo Cabang Perak Surabaya Surati Warga, Minta Warga Merinci Hutang Uang Titipan

Senin, 17 Juli 2023 | 17:57 WIB
header img
Ketua Perkumpulan dan warga menunjukkan bukti setoran uang titipan dan surat pengakuan hutang PT Pelindo III Surabaya. (Foto: Firman Rachmanudin)

Uang titipan itu dianggap oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak Surabaya sebagai hutang.

Dalam surat tertanggal 16 Juni itu, warga diminta menginvetarisir jumlah uang titipan yang diduga pungli oleh PT Pelindo III saat itu hingga batas waktu 21 Juni 2023.

Dalam waktu lima hari itu, jika warga tak membalas surat tersebut, maka pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak Surabaya tidak memiliki hutang kepada warga.

Ditemui di kantor Perkumpulan Warga Pemilik Bangunan di Perak Surabaya, Jalan Perak Timur nomor 280 Surabaya, ketua Perkumpulan, Suprio Widodo menyampaikan keberatannya.

Widodo menganggap, selama ini PT Pelindo III yang berganti nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Surabaya tidak memiliki dasar hukum dalam menentukan atau memungut uang sewa kepada warga Perak.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut