"Itu surat konfirmasi saja apakah Pelindo sampai saat ini masih memiliki hutang kepada warga dimaksud. Saya juga tidak tahu apakah warga ini dulu memiliki usaha atau hanya terkait dengan pelindo untuk sewa menyewa tanah," kata Rendy saat dikonfirmasi.
"Kalau dirasa warga bahwa Pelindo masih memiliki hutang kepadanya, dan warga memiliki bukti yang mendukung maka bisa ditulis konfirmasinya disurat tersebut. Begitu juga kalau dirasa Lapisan bahwa saat ini sdh tidak ada hubungan dengan Pelindo maka bisa dibalas saja dengan nihil," lanjutnya.
Ia menegaskan, jika bahasa pengembalian uang titipan itu bukanlah pungutan sewa atas tanah yang ditempati warga.
"Uang titipan itu adalah uang deposit bagi pengguna jasa yang mau beraktifitas di Pelabuhan. Jika uang sewa atas tanah yang dibayarkan, ya itu uang sewa beda lagi konteksnya," tegas Rendy.
Terpisah, salah seorang warga Perak bernama Lapisan yang menerima surat dari Bagian Keuangan Pelindo III (PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak Surabaya) mengaku tidak tahu maksud surat tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya