"Formulanya terus berganti, dulu uang sewa tanah, lalu sewa daratan, lalu berubah lagi uang titipan. Dan sekarang ini warga diminta menginvetarisir nilai yang sudah disetorkan kepada meraka sejak puluhan tahun lalu dengan dalih diakui sebagai hutang," sebut Widodo, Kamis (13/7/2023).
Widodo menyebut, sebelum adanya surat itu, pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Surabaya tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.
"Kalau bahasa uang titipan itu, dan warga yang diberikan surat, berarti ini uang titipan sewa atas tanah yang sempat kami bayarkan dulu-dulu. Ini diakui sebagai hutang mereka. Tidak ada sosialisasi apapun ke warga," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak Surabaya, Rendy Fendy membenarkan surat tersebut dikirim dan dikeluarkan oleh bagian keuangan perusahaan plat merah itu.
Surat tersebut ditujukan kepada warga yang pernah bekerjasama dengan Pelindo III dan masih memiliki piutang.
Editor : Trisna Eka Adhitya