get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Kampanye Akbar, Wapres Minta Kontestan Patuhi Pakta Integritas

Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Penuhi Isi Perdamaian Dalam PKPU, Bisa Dilaporkan Polisi?

Sabtu, 01 Juli 2023 | 18:50 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Bisakah Debitur yang Lalai Dilaporkan ke Polisi?

Mengenai laporan ke polisi, pada prinsipnya masyarakat berhak untuk mengajukan laporan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan:

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Oleh karena itu polisi berwenang untuk menilai layak atau tidaknya laporan tersebut diterima atau tidak, hal ini tertuang pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan:

“Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/ pengaduan, ditempatkan Penyidik/ Penyidik Pembantu yang ditugasi untuk:

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut