“Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit”
Dengan demikian, jika Debitur lalai dalam melaksanakan isi perdamaian maka Debitur tidak otomatis menjadi pailit dan perdamaian batal, namun harus diajukan terlebih dahulu pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga. Jika dalam pemeriksaan pembatalan perdamaian majelis hakim mengabulkannya, maka debitur dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, kemudian rencana perdamaian juga tidak bisa diajukan kembali. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 UU 37/2004.
Pasal 291 ayat (2) UU 37/2004
“Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatalan pailit”
Editor : Trisna Eka Adhitya