get app
inews
Aa Read Next : Masa Kampanye Akbar, Wapres Minta Kontestan Patuhi Pakta Integritas

Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Penuhi Isi Perdamaian Dalam PKPU, Bisa Dilaporkan Polisi?

Sabtu, 01 Juli 2023 | 18:50 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

1. Kreditor dapat dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

2. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.

Dalam hal ini diajukan pembatalan perdamaian, Pengadilan Niaga kemudian memberikan kelonggaran kepada Debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran itu diucapkan.

Pasal 171 UU 37/2004

“Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut