2. Atas penyerahan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator.
Pasal 117 UU 37/2004
“Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.”
Dalam rapat pencocokan piutang akan dibacakan daftar piutang yang diakui sementara dan yang dibantah. Lalu kreditur dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk didahulukan atau hak untuk menahan suatu benda.
Jika tidak kesepakatan dalam daftar piutang, Hakim Pengawas dapat menunda rapat dan menentukan rapat selanjutnya selama 8 hari sejak ditunda. Jika akhirnya Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan pihak-pihak yang berseleisih mengenai daftar piutang, maka para pihak dapat menyelesaikan melalui pengadilan atau yang sering disebut Renvoi Procedure.
Apabila daftar piutang telah final maka biasanya Kurator akan membuat daftar piutang tetap yang nanti akan digunakan sebagai dasar pembagian kepada kreditur.
Editor : Trisna Eka Adhitya