get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Rumah di Mojokerto, Polisi Temukan 15 Paket Sabu Siap Edar

Member Arisan Online di Mojokerto Polisikan Pemilik SPPG, Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Senin, 09 Maret 2026 | 13:22 WIB
header img
Pengacara ketiga pelapor, Jaka Prima (kemeja biru) saat diwawancarai di Mapolres Mojokerto Kota. Foto Mojokerto.iNews.id/Dok Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id – Sejumlah warga yang diduga menjadi korban arisan online mempolisikan perempuan berinisial EWK (36), pemilik dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Polres Mojokerto Kota.

Perempuan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar. 

Korbannya di antaranya Latifah (37), Mansyur (43), dan Amanatul Yusroh (35), anggota grup arisan bernama Klot BOOM 15 Des 2022 yang dikelola oleh EWK dalam kurun waktu 2022-2023.

Penasihat hukum para korban, Jaka Prima, mengungkapkan bahwa EWK menjanjikan keuntungan besar serta klaim legalitas palsu. EWK, disebutnya meyakinkan para anggota bahwa arisan tersebut berbadan hukum dan tercatat di notaris.

"Terlapor menjanjikan perolehan Rp100 juta untuk setiap nomor arisan. Ia juga memberikan iming-iming hadiah perhiasan emas senilai Rp3,5 juta kepada korban agar bersedia mengambil lebih dari satu slot," ujar Jaka (9/3/2026).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian. Dari total 25 anggota yang diklaim terdaftar dalam grup WhatsApp, belakangan diketahui hanya terdapat 11 orang anggota aktif. Hal itu memperkuat dugaan adanya keanggotaan fiktif untuk memanipulasi putaran uang.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut