Dalam keadaan PKPU terdapat satu proses hukum dimana debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu rencana proposal perdamaian untuk penjadwalan utang-utangnya terhadap sebagaian atau seluruhnya kepada para kreditornya. Jika disetujui maka tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang-utang yang dimiliki oleh debitor terhadap para kreditornya.
Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
1. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 termasuk kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang sama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut, dan
2. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sebagaimana yang disebutkan diatas, penentu dari keberhasilan PKPU terletak pada rencana proposal perdamaian yang disetujui oleh kreditor secara mayoritas. Dengan demikian isi dari rencana proposal perdamaian tersebut sangat berperan penting pada rapat kreditor.
Editor : Trisna Eka Adhitya