get app
inews
Aa Read Next : Masa Kampanye Akbar, Wapres Minta Kontestan Patuhi Pakta Integritas

Ingin Damai Setelah Dinyatakan PKPU, Ini Caranya

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:56 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Setelah dinyatakan dalam keadaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) maka debitor harus mulai membuat proposal perdamaian. Membuat proposal perdamaian ini dalam perundang-undangan tidaklah diatur sehingga diperlukan pendekatan yang berbeda-beda dalam membuat proposal yang akan disajikan kepada para kreditor.

Apa Yang Dimaksud Perdamaian dalam PKPU?

Perdamaian merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelesaian suatu masalah tak terkecuali dalam keadaan PKPU dan hal ini menjadi suatu tujuan yang utama. Perdamaian dalam PKPU dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan debitor dalam keadaan PKPU. 

Oleh karena itu inisiatif untuk melakukan perdamaian selalu datang dari pihak debitor. Pada dasarnya perdamaian dalam keadaan PKPU sama dengan perdamaian dalam pengertian yang umum, yang intinya terdapat kata sepakat antara para pihak yang bertikai.

Apakah Yang Dimaksud Proposal Perdamaian Dalam PKPU?

Dalam keadaan PKPU terdapat satu proses hukum dimana debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu rencana proposal perdamaian untuk penjadwalan utang-utangnya terhadap sebagaian atau seluruhnya kepada para kreditornya. Jika disetujui maka tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang-utang yang dimiliki oleh debitor terhadap para kreditornya.

Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

1. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 termasuk kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang sama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut, dan

2. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. 

Sebagaimana yang disebutkan diatas, penentu dari keberhasilan PKPU terletak pada rencana proposal perdamaian yang disetujui oleh kreditor secara mayoritas. Dengan demikian isi dari rencana proposal perdamaian tersebut sangat berperan penting pada rapat kreditor. 

Rencana proposal perdamaian yang baik akan memberikan keyakinan kepada para kreditor dalam memberikan persetujuan pada tahap votting atau pemungutan suara dari para kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi kewajibannya dikemudian hari sehingga debitor dapat diperkenankan merestrukturisasi utang-utangnya.

Bagaimana Tips Membuat Proposal Perdamaian Yang Baik dan Benar?

Karena tidak diatur dalam perundang-undangan, maka dalam praktik debitor memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam membuat proposal perdamaian yang akan disajikan kepada para kreditornya.

Dalam rencana proposal perdamaian yang diajukan oleh kreditor sangat disarankan untuk memuat hal-hal yang antara lain sebagai berikut:

1. Rencana perdamaian memberikan informasi yang transparan mengenai keadaan debitor, termasuk keadaan harta perseroan, termasuk rasio keuangan perseroan, seperti rasio likuiditas, solvabilitas, profitabilitas maupun rasio Laverage jika debitor berbentuk badan hukum (legal entity).

2. Rencana perdamaian menginformasikan bahwa debitor memiliki prospek (going convern value) atau menginfomasikan nilai keseluruhan harta debitor untuk membayar seluruh utangnya (liquidation value) dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya.

3. Skema perdamaian yang ditawarkan debitor bersifat win-win solution, baik kepada kreditor maupun kepada debitor sendiri.

4. Skema yang ditawarkan oleh debitor dalam melunasi utang-utangnya kepada kreditor terukur, masuk akal dan meyakinkan untuk terealisir, termasuk tenggang waktu (grace period) untuk memenuhi isi perdamaian jika terjadi hal-hal diluar control dari debitor.

5. Ada kepastian atau jaminan bahwa komposisi pembayaran utang yang ditawarkan tersebut dapat dieksekusi secara wajar dan tanpa penundaan yang memakan waktu cukup lama.

Selain hal-hal diatas, perlu juga diperhatikan kemampuan debitor untuk melakukan negosiasi dengan para kreditornya sehingga peran corporate communication memegang porsi yang tidak kalah pentingnya dalam keberhasilan perdamaian PKPU.

Apa Akibat Hukumnya Apabila Proposal Perdamaian Disetujui?

Berdasarkan Pasal 286 UU 37/2004, Perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan mengikat semua kreditor (baik kreditor konkuren maupun kreditor preferen), kecuali kreditor terjamin yang tidak menyetujui rencana perdamaian (yang mana diberikan kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan).

Artinya seluruh kreditor demi hukum terikat dengan proposal perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan (Homologasi). Konsekuensinya adalah misalkan total ada 100 kreditur dan yang hadir pada saat voting hanya 30 kreditor. 

Apabila dari 30 kreditor yang ikut voting tadi hanya 16 kreditor saja yang menyetujui, maka persetujuan dari 16 suara itu tadi demi hukum mengikat kepada seluruh 100 kreditor. Itulah yang dimaksud kekuatan mengikat karena diatur dalam Pasal 286 UU 37/2004.

Akibat hukumnya bagi debitor apabila nanti debitor sampai wanprestasi tidak menjalankan kewajibannya melaksanakan proposal perdamaian yang telah disahkan (Homologasi) oleh pengadilan kemudian ada 1 kreditor saja yang datang ke pengadilan menyatakan keberatannya dan meminta dibatalkan proposal perdamaian yang telah disahkan serta kreditor tersebut bisa membuktikan di persidangan yang khusus untuk itu maka debitor langsung dinyatakan dalam keadaan Pailit.

Kepailitan akibat dari pembatalan proposal perdamaian yang telah disahkan pengadilan (Homologasi) langsung dinyatakan Insolvensi (ketidak mampuan debitor membayar utang-utangnya) dan langsung dieksekusi seluruh harta kekayaan atau aset-asetnya.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut