get app
inews
Aa Text
Read Next : Apresiasi Pembentukan Ditjen Gakkum Kementrian ESDM, Meitri: Mencegah lebih Baik Daripada Mengobati

Berani! Mahfud MD Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Untuk Koruptor?

Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:32 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak DPR RI agar segera sahkan RUU Perampasan Aset. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal ini nantinya agar dapat melakukan penyitaan aset harta milik koruptor dapat disita negara. 

"Siapa pun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus ada menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu," ujar Mahfud, Kamis (20/10/2022).

Mahfud mengungkapkan, RUU ini pertama kali diusulkan oleh pemerintah. Namun RUU Perampasan aset malah ditolak oleh DPR. 

Untuk melancarkan disahkannya RUU ini pemerintah mengajukan kembali RUU Perampasan Aset ini. Hingga akhirnya masuk ke program Prolegnas. 

sejak dahulu pertama kali diusulkan pemerintah, RUU Perampasan Aset justru ditolak DPR. Pemerintah kemudian mengajukan lagi RUU ini hingga akhirnya masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut