JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal ini nantinya agar dapat melakukan penyitaan aset harta milik koruptor dapat disita negara.
"Siapa pun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus ada menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu," ujar Mahfud, Kamis (20/10/2022).
Mahfud mengungkapkan, RUU ini pertama kali diusulkan oleh pemerintah. Namun RUU Perampasan aset malah ditolak oleh DPR.
Untuk melancarkan disahkannya RUU ini pemerintah mengajukan kembali RUU Perampasan Aset ini. Hingga akhirnya masuk ke program Prolegnas.
sejak dahulu pertama kali diusulkan pemerintah, RUU Perampasan Aset justru ditolak DPR. Pemerintah kemudian mengajukan lagi RUU ini hingga akhirnya masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita ajukan lagi, ditolak, kita ajukan lagi. Dan sekarang sedang masuk Prolegnas. Nah itu penting, tolong dikampanyekan juga oleh semuanya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Mahfud.
RUU ini sebelumnya juga menuai perdebatan di kalangan Kementrian dan Lembaga. Namun setelah menemui titik terang pemerintah telah sepakat dan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR untuk disahkan.
"Dulu di titik (pemerintah) tersebut kita nggak ketemu. Sekarang sudah dipertemukan, diserahkan ke DPR," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mahfud Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Koruptor Takut Sama Itu "
Editor : Trisna Eka Adhitya