get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Penjualan Elpiji 3 Kg Sebelum Ramadhan

Riyono Caping: Lakukan Audit Tata Ruang Laut di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi 

Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:17 WIB
header img
Anggota Komisi 4 DPR RI Riyono. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Raker komisi 4 DPR RI dan KKP yang dilakukan hari kamis (27/2/2024) mengungkap beberapa cacatan penting akan perkembangan pagar laut Tangerang yang menjadi atensi publik. Laporan menteri KKP kepada komisi 4 memberikan penjelasan sejauh mana tindakan yang sudah diambil oleh menteri, yang penting adalah penetapan siapa pelaku pembuat pagar laut sudah ditemukan. 

“Pertama komisi 4 memberikan apresiasi bahwa KKP sudah menjalankan tugas mulai penyegelan tanggal sembilan Januari dan kemudian melakukan pemeriksaan, sampai penetapan siapa yang bertanggungjawab teknis terhadap pembangunan pagar Laut,” papar Riyono Caping Aleg DPR FPKS.

Kedua lapsing komisi 4 dan KKP meminta untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penyelidikan lebih luas terhadap berbagai kerugian yang timbul akibat pembangunan illegal pagar laut ini. 

“KKP memberikan keterangan bahwa ada denda administrasi dan denda keuangan yang sampai 48 M. Menurut saya, penetapan denda uang itu belum utuh dan perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Libatkan kampus dan akademisi,” tambah Riyono. 

Riyono menjelaskan bahwa Audit tata ruang laut adalah suatu proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan dan penggunaan ruang laut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut tersebut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan laut. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut