Tersangka pertama yakni Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.
Karomani diduga telah mengumpulkan total Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah perantara di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiandi.
Editor : Trisna Eka Adhitya