JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya praktik suap yang terjadi dalam penerimaan peserta didik baru di tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Hal ini diungkap KPK usai adanya praktik suap yang menimpa dunia pendidikan di Perguruan Tinggi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menemukan dugaan adanya upaya meloloskan siswa di SMAN tertentu melalui jalur suap yang dilakukan oknum pejabat sekolah.
"Sebetulnya bukan hanya perguruan tinggi. Dalam proses penerimaan siswa baru di SMA pun seperti itu rumornya," kata Alex di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Dia pun membeberkan dugaan praktik suap dalam penerimaan siswa baru SMA negeri. Menurutnya, penerimaan siswa baru di SMAN yang diduga melalui jalur suap masih bisa dilakukan dengan cara adanya penambahan dari jumlah yang diterima melalui pendaftaran online.
"Ada kuota yang diterima secara online, tapi praktik sebenarnya kalau kita cek ada penambahan dari jumlah yang diterima secara online," ucapnya.
Alex juga menyatakan keprihatinannya atas adanya praktik curang dalam dunia pendidikan. Padahal sejatinya, dunia pendidikan menjadi tempat membentuk budaya anti korupsi bagi generasi penerus bangsa.
"Tapi ternyata disusupi hal seperi itu. Makanya kami enggak berkecil hati, kami punya kedeputian pendidikan yang salah satu tujuannya adalah bagaimana mendorong terciptanya budaya antikorupsi dan budaya integritas terutama di tataran pendidikan formal," ujarnya.
Menurutnya, KPK mendukung penuh pelaksanaan pendidikan formal tanpa praktik suap. Oleh karenanya, KPK juga akan semakin gencar melakukan sosialisasi terhadap permasalahan praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
"Mudah-mudahan enggak sebatas lips service, retorika, ketika kampus mengundang kami sosialiasi budaya antikorupsi, ternyata praktiknya masih ada," tutur Alex.
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama yakni Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.
Karomani diduga telah mengumpulkan total Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah perantara di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiandi.
Editor : Trisna Eka Adhitya