Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah
Advertisement . Scroll to see content

Inilah Hukuman bagi Pencuri di Zaman Majapahit, Lebih Berat Daripada Koruptor  

Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:00 WIB
  • author Nanda Alifya Rahmah
Inilah Hukuman bagi Pencuri di Zaman Majapahit, Lebih Berat Daripada Koruptor  
Lambang Kerajaan Majapahit. (Foto: Kemendikbud)

Itulah hukuman bagi pencuria di zaman Majapahit. Hukuman terberat adalah hukuman mati. 

Jika pun si pencuri mengajukan pengampunan, ia berkewajiban membayar denda kepada raja sekaligus mengembalikan harta curiannya sebesar 2 kali lipat.

Tentunya hukuman tersebut lebih berat dibanding yang diterima koruptor di Indonesia di masa sekarang ini.  

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut