get app
inews
Aa Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah

Inilah Hukuman bagi Pencuri di Zaman Majapahit, Lebih Berat Daripada Koruptor  

Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:00 WIB
header img
Lambang Kerajaan Majapahit. (Foto: Kemendikbud)

Itulah hukuman bagi pencuria di zaman Majapahit. Hukuman terberat adalah hukuman mati. 

Jika pun si pencuri mengajukan pengampunan, ia berkewajiban membayar denda kepada raja sekaligus mengembalikan harta curiannya sebesar 2 kali lipat.

Tentunya hukuman tersebut lebih berat dibanding yang diterima koruptor di Indonesia di masa sekarang ini.  

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut