get app
inews
Aa Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah

Inilah Hukuman bagi Pencuri di Zaman Majapahit, Lebih Berat Daripada Koruptor  

Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:00 WIB
header img
Lambang Kerajaan Majapahit. (Foto: Kemendikbud)

MOJOKERTO, iNews.id - Hukum Majapahit sangat tegas. Dalam kitab Undang-undang Majapahit, pencurian termasuk tindak pidana berat.

Hukuman bagi pencuri di zaman Majapahit lebih berat dibanding yang diterima oleh koruptor di masa sekarang. Pencuri di zaman Majapahit dihukum dengan sanksi yang sama seperti pembunuh.

Tim iNews melansir dari Kitab Kutara Manawa, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Majapahit tentang hukuman bagi seorang pencuri. Hukuman pencurian termuat dalam Bab IV.

Ini hukuman bagi para "Asta Corah", lebih berat daripada koruptor

Kedelapan pencuri tersebut disebut sebagai "Asta Corah".  Berikut hukuman bagi mereka.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut