Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah
Advertisement . Scroll to see content

Inilah Hukuman bagi Pencuri di Zaman Majapahit, Lebih Berat Daripada Koruptor  

Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:00 WIB
  • author Nanda Alifya Rahmah
Inilah Hukuman bagi Pencuri di Zaman Majapahit, Lebih Berat Daripada Koruptor  
Lambang Kerajaan Majapahit. (Foto: Kemendikbud)

MOJOKERTO, iNews.id - Hukum Majapahit sangat tegas. Dalam kitab Undang-undang Majapahit, pencurian termasuk tindak pidana berat.

Hukuman bagi pencuri di zaman Majapahit lebih berat dibanding yang diterima oleh koruptor di masa sekarang. Pencuri di zaman Majapahit dihukum dengan sanksi yang sama seperti pembunuh.

Tim iNews melansir dari Kitab Kutara Manawa, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Majapahit tentang hukuman bagi seorang pencuri. Hukuman pencurian termuat dalam Bab IV.

Ini hukuman bagi para "Asta Corah", lebih berat daripada koruptor

Kedelapan pencuri tersebut disebut sebagai "Asta Corah".  Berikut hukuman bagi mereka.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut