get app
inews
Aa Read Next : Jejak Majapahit di Tuban, Goa Suci dan Watu Gajah

Inilah Hukuman bagi Pencuri di Zaman Majapahit, Lebih Berat Daripada Koruptor  

Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:00 WIB
header img
Lambang Kerajaan Majapahit. (Foto: Kemendikbud)

MOJOKERTO, iNews.id - Hukum Majapahit sangat tegas. Dalam kitab Undang-undang Majapahit, pencurian termasuk tindak pidana berat.

Hukuman bagi pencuri di zaman Majapahit lebih berat dibanding yang diterima oleh koruptor di masa sekarang. Pencuri di zaman Majapahit dihukum dengan sanksi yang sama seperti pembunuh.

Tim iNews melansir dari Kitab Kutara Manawa, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Majapahit tentang hukuman bagi seorang pencuri. Hukuman pencurian termuat dalam Bab IV.

Ini hukuman bagi para "Asta Corah", lebih berat daripada koruptor

Kedelapan pencuri tersebut disebut sebagai "Asta Corah".  Berikut hukuman bagi mereka.

Pasal 22 Kutara Manawa, menyebutkan bahwa,
 
“Mereka yang mencuri dan mereka yang menghasut supaya mencuri, kalau ada bukti-buktinya, dapat dikenakan hukuman mati oleh baginda; isteri, anak pencuri itu dengan segala hak miliknya dibawa kedalam tempat tinggal baginda untuk dijual oleh baginda atau diberikan kepada orang lain; isteri dan anak mereka yang menghasut supaya mencuri, boleh tetap ditempat tinggalnya dan dikenakan denda 10.000 laksa; kalau mereka juga ikut menghasut supaya mencuri, maka mereka itu harus mati pula oleh baginda”.

Berikutnya, Pasal 23 menyebutkan bahwa,

“Mereka yang memberi tempat tinggal kepada seorang pencuri juga mereka yang memberi makan kepada seorang pencuri, kalau ada bukti-buktinya, dikenakan denda 20.000 laksa oleh baginda; isteri dan anak-anaknya tidak dikenakan hukuman; mereka yang menyembunyikan seorang pencuri atau menjaga seorang pencuri, dan mengatakan bahwa ia itu bukan pencuri, atau mereka yang menyingkirkan seorang pencuri sedang terdapat bukti-bukti yang menyatakan bahwa orang itu pencuri, dikenakan denda 40.000 oleh baginda; mereka yang membantu pencuri, sedang tahu bahwa orang itu pencuri atau berdiam diri, sedang mereka itu telah lama bersahabat dengan orang itu, dikenakan denda 10.000 oleh baginda; kalau mereka itu menghasut pula supaya mencuri, maka mereka itu dikenakan hukuman mati pula oleh baginda”.

Kemudian pada pasal 55 menyebutkan bahwa,

“Jika seorang pencuri tertangkap dalam pencurian, dikenakan pidana mati; anak isterinya, miliknya dan tanahnya diambil alih oleh raja yang berkuasa. Jika pencuri itu mempunyai hamba laki-laki dan perempuan, hamba-hamba itu tidak diambil alih oleh raja yang berkuasa, tetapi dibebaskan dari segala utangnya kepada pencuri yang bersangkutan”.

Selanjutnya Pasal 56 menyebutkan bahwa,

“Jika seorang pencuri menga!ukan permohonan hidup, maka ia harus menebus pembebasannya sebanyak delapan tali, membayar denda empat laksa kepada raja yang berkuasa, membayar kerugian kepada orang yang kena curi dengan mengembalikan segala milik yang diambilnya dua kali lipat, demikianlah bunyi hukumnya”.

Kemudian, Pasal 57 Kutara Manawa,

“Jika di dalam suatu desa terjadi pembunuhan atas seorang pencuri, maka barang curian, kepala pencuri, harta miliknya, anak-isterinya, supaya dihaturkan (diserahkan) kepada rja yang berkuasa. Itulah jalan yang haru ditempuh. Jika kerabat pencuri itu terbukti tidak ikut serta dalam pencurian, mereka tidak layak dikenakan denda”.

Itulah hukuman bagi pencuria di zaman Majapahit. Hukuman terberat adalah hukuman mati. 

Jika pun si pencuri mengajukan pengampunan, ia berkewajiban membayar denda kepada raja sekaligus mengembalikan harta curiannya sebesar 2 kali lipat.

Tentunya hukuman tersebut lebih berat dibanding yang diterima koruptor di Indonesia di masa sekarang ini.  

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut