Inilah Hukuman bagi Pencuri di Zaman Majapahit, Lebih Berat Daripada Koruptor
Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:00 WIB
MOJOKERTO, iNews.id - Hukum Majapahit sangat tegas. Dalam kitab Undang-undang Majapahit, pencurian termasuk tindak pidana berat.
Hukuman bagi pencuri di zaman Majapahit lebih berat dibanding yang diterima oleh koruptor di masa sekarang. Pencuri di zaman Majapahit dihukum dengan sanksi yang sama seperti pembunuh.
Tim iNews melansir dari Kitab Kutara Manawa, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Majapahit tentang hukuman bagi seorang pencuri. Hukuman pencurian termuat dalam Bab IV.
Ini hukuman bagi para "Asta Corah", lebih berat daripada koruptor
Kedelapan pencuri tersebut disebut sebagai "Asta Corah". Berikut hukuman bagi mereka.
Editor : Trisna Eka Adhitya