Warga merasa heran dan keberatan karena tiba-tiba muncul 62 sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan tersebut yang tercatat terbit sekitar tahun 1998.
Padahal, selama ini warga merasa berhak karena rutin membayar SPPT dan pajak. Atas kejanggalan proses terbitnya sertifikat tersebut, warga menduga ada unsur keterlibatan mafia tanah.
"Nah, itu, ada mafia. Mafia tanah lah terus terang. Tiba-tiba ada terbit sertifikat, SHM, SHM, SHM. Atas nama 62 orang. Tapi sekarang pun 62 sertifikat itu ada, enggak, kita enggak tahu juga, Mas," tegas Subektiono.
Dalam aksi unjuk rasa yang diinisiasi secara swadaya oleh masyarakat, termasuk tradisi membawa tumpeng sebagai bentuk kebersamaan, warga menyampaikan harapan agar lahan tersebut tidak diusik.
Warga menegaskan bahwa pengelola tidak pernah memungut bayaran sepeser pun, dan seluruh hasil pemanfaatan lahan murni dikembalikan untuk pembangunan fasilitas umum seperti TPQ serta keperluan warga lainnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
