Kuasa Hukum Bantah Narasi Pengeroyokan di Proyek PT Handsome Jombang, Siap Ikuti Proses Hukum

Zainul Arifin
Kuasa hukum terlapor dugaan penganiayaan di Pabrik Handsome Jombang Faris Trihatmoyo. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Kuasa hukum terlapor kasus dugaan penganiayaan di area proyek pembangunan pabrik PT Handsome Investments Indonesia di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Faris Trihatmoyo membantah adanya tindakan pengeroyokan sebagaimana narasi berkembang di masyarakat.

Faris menjelaskan peristiwa yang terjadi bermula dari polemik ketenagakerjaan yang muncul di lingkungan proyek pembangunan pabrik tersebut.

Persoalan berawal pada Juni 2026 ketika aktivitas pembangunan PT Handsome kembali berjalan setelah sebelumnya sempat terhenti akibat aksi demonstrasi warga yang melakukan pematokan akses jalan menuju lokasi proyek. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi dan pembukaan kembali akses jalan oleh Polres Jombang.

Namun setelah proyek kembali berjalan, muncul ketidakpuasan dari sebagian warga Desa Bandarkedungmulyo terkait pengurangan dua tenaga kerja lokal yang sebelumnya bekerja di proyek tersebut.

"Hal itu menimbulkan keresahan di kalangan pemuda setempat yang menilai kesempatan kerja bagi warga lokal belum mendapatkan perhatian yang proporsional," kata Faris dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2026).

Ia menjelaskan, pada suatu malam sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok pemuda mendatangi lokasi proyek untuk meminta penjelasan terkait nasib dua pekerja lokal tersebut.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi adu argumentasi antara warga dan pihak proyek terkait banyaknya tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di lokasi pembangunan. Meski suasana sempat memanas, Faris menyebut tidak terjadi tindakan kekerasan karena para pihak yang hadir berhasil meredam ketegangan.

Pertemuan berakhir dengan kesepahaman bahwa satu dari dua tenaga kerja lokal yang diberhentikan dapat kembali bekerja pada keesokan harinya, sedangkan satu orang lainnya masih belum memperoleh kepastian.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network