JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Kuasa hukum terlapor kasus dugaan penganiayaan di area proyek pembangunan pabrik PT Handsome Investments Indonesia di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Faris Trihatmoyo membantah adanya tindakan pengeroyokan sebagaimana narasi berkembang di masyarakat.
Faris menjelaskan peristiwa yang terjadi bermula dari polemik ketenagakerjaan yang muncul di lingkungan proyek pembangunan pabrik tersebut.
Persoalan berawal pada Juni 2026 ketika aktivitas pembangunan PT Handsome kembali berjalan setelah sebelumnya sempat terhenti akibat aksi demonstrasi warga yang melakukan pematokan akses jalan menuju lokasi proyek. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi dan pembukaan kembali akses jalan oleh Polres Jombang.
Namun setelah proyek kembali berjalan, muncul ketidakpuasan dari sebagian warga Desa Bandarkedungmulyo terkait pengurangan dua tenaga kerja lokal yang sebelumnya bekerja di proyek tersebut.
"Hal itu menimbulkan keresahan di kalangan pemuda setempat yang menilai kesempatan kerja bagi warga lokal belum mendapatkan perhatian yang proporsional," kata Faris dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pada suatu malam sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok pemuda mendatangi lokasi proyek untuk meminta penjelasan terkait nasib dua pekerja lokal tersebut.
Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi adu argumentasi antara warga dan pihak proyek terkait banyaknya tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di lokasi pembangunan. Meski suasana sempat memanas, Faris menyebut tidak terjadi tindakan kekerasan karena para pihak yang hadir berhasil meredam ketegangan.
Pertemuan berakhir dengan kesepahaman bahwa satu dari dua tenaga kerja lokal yang diberhentikan dapat kembali bekerja pada keesokan harinya, sedangkan satu orang lainnya masih belum memperoleh kepastian.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
