Saling Klaim Tanah Kepanjen: Dokter Sony dan Mantan Ketua PN Jombang Adu Bukti Surat

Zainul Arifin
Sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (sengketa Tanah) di PN Jombang pada Rabu 7 Januari 2026. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Sri menjelaskan bahwa tanah yang dia beli terdiri dari dua kapling dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 424 atas nama Siti Nafiah dan SHM 425 atas nama Tauhid, yang dijual karena pasangan tersebut hendak pindah ke Bandung, Jawa Barat.

Sri kemudian mengunjungi Lurah setempat untuk memastikan kebenaran tanah tersebut. Setelah memverifikasi melalui Lurah, dirinya membeli tanah itu dan mendirikan pagar serta pondasi pada tahun 1983.

Pada tahun 1985, Sri dipindahkan tugas sebagai hakim di Surabaya. Setahun kemudian, ia kembali ke Jombang dan menempati rumah yang baru dibangun di atas tanah tersebut. "Jadi tanah dan rumah itu milik saya sejak 1982. Tidak pernah dikuasai oleh orang lain," ujar Sri didampingi tim kuasa hukumnya.

Namun, perselisihan muncul ketika dr. Sonny Susanto Wirawan, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, menggugat Sri Sutatiek melalui jalur hukum. dr. Sonny mengklaim bahwa tanah yang kini ditempati Sri Sutatiek adalah miliknya, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625, yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982.

Tanah tersebut awalnya milik Paedjan, yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo dan akhirnya dijual kepada dr. Sonny. Namun, sekitar tahun 2010, dr. Sonny terkejut menemukan bangunan berdiri di atas tanah yang dia klaim sebagai miliknya, tanpa izin darinya.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network