Usai sidang, Eko Wahyudi kuasa hukum Dokter Sony menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan 6 bukti tambahan. "Sidang sebelumnya kami serahkan 6 bukti kuat berupa dokumen, jadi total ada 12 bukti," kata Eko Wahyudi.
Enam bukti sebelumnya yakni warkah hak milik No.625 antara Paedjan dengan Waris Suhardjo, yang dikeluarkan BPN. Warkah No.625 antara Waris Suhaerdjo dengan dr Sonny Susanto Wirawan (penggugat) yang juga dikeluarkan BPN Jombang.
Selain itu, juga fotokopi sertipikat hak milik (SHM) No.625 luas 300 meter persegi, gambar situasi No. 5604 tertanggal 22-10-1982 yang terletak di Desa Kepanjang Kecamatan/Kabupaten Jombang atas nama Sonny Susanto Wirawan.
Selanjutnya, fotokopi berita acara tunjuk batas hak milik No.625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012 serta fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang dari tahun 2004 hingga 2025 yang telah dilegalisir.
Sementara Sri Sutatik setelah persidangan menjelaskan asal usul tanah di Kepanjen yang kini digugat dr Sony di PN Jombang. Ia juga menyampaikan telah menyerahkan 23 bukti kuat kepada majelis hakim.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
