Saling Klaim Tanah Kepanjen: Dokter Sony dan Mantan Ketua PN Jombang Adu Bukti Surat

Zainul Arifin
Sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (sengketa Tanah) di PN Jombang pada Rabu 7 Januari 2026. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id -  Dokter Sony Susanto dan Sri Sutatik, mantan ketua PN Jombang adu bukti surat sebidang tanah berlokasi di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bukti-bukti surat kepemilikan sebidang tanah yang mereka klaim itu diserahkan masing-masing kuasa hukum kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Sony di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (7/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, dengan dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. beragendakan pembuktian (bukti surat) dari penggungat, tergugat dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tim kuasa hukum dokter Sonny Susanto dari Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, yakni Eko Wahyudi dalam persidangan membawa enam bukti tambahan berupa dokumen untuk diserahkan kepada hakim. Sementara dari tim hukum Sri Sutatik menyerahkan 23 bukti surat. Kesemua bukti surat tersebut juga diunggah dalam ecourt PN Jombang.

"Agenda selanjutnya (pekan depan) adalah pemeriksaan setempat (PS), setelah berkirim surat ke kepala desa untuk pemberitahuan," kata Hakim Satrio sesaat sebelum mengetok palu menutup persidangan.

Usai sidang, Eko Wahyudi kuasa hukum Dokter Sony menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan 6 bukti tambahan. "Sidang sebelumnya kami serahkan 6 bukti kuat berupa dokumen, jadi total ada 12 bukti," kata Eko Wahyudi. 

Enam bukti sebelumnya yakni warkah hak milik No.625 antara Paedjan dengan Waris Suhardjo, yang dikeluarkan BPN. Warkah No.625 antara Waris Suhaerdjo dengan dr Sonny Susanto Wirawan (penggugat) yang juga dikeluarkan BPN Jombang.

Selain itu, juga fotokopi sertipikat hak milik (SHM) No.625 luas 300 meter persegi, gambar situasi No. 5604 tertanggal 22-10-1982 yang terletak di Desa Kepanjang Kecamatan/Kabupaten Jombang atas nama Sonny Susanto Wirawan.

Selanjutnya, fotokopi berita acara tunjuk batas hak milik No.625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012 serta fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang dari tahun 2004 hingga 2025 yang telah dilegalisir.

Sementara Sri Sutatik setelah persidangan menjelaskan asal usul tanah di Kepanjen yang kini digugat dr Sony di PN Jombang. Ia juga menyampaikan telah menyerahkan 23 bukti kuat kepada majelis hakim.

Sri menjelaskan bahwa tanah yang dia beli terdiri dari dua kapling dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 424 atas nama Siti Nafiah dan SHM 425 atas nama Tauhid, yang dijual karena pasangan tersebut hendak pindah ke Bandung, Jawa Barat.

Sri kemudian mengunjungi Lurah setempat untuk memastikan kebenaran tanah tersebut. Setelah memverifikasi melalui Lurah, dirinya membeli tanah itu dan mendirikan pagar serta pondasi pada tahun 1983.

Pada tahun 1985, Sri dipindahkan tugas sebagai hakim di Surabaya. Setahun kemudian, ia kembali ke Jombang dan menempati rumah yang baru dibangun di atas tanah tersebut. "Jadi tanah dan rumah itu milik saya sejak 1982. Tidak pernah dikuasai oleh orang lain," ujar Sri didampingi tim kuasa hukumnya.

Namun, perselisihan muncul ketika dr. Sonny Susanto Wirawan, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, menggugat Sri Sutatiek melalui jalur hukum. dr. Sonny mengklaim bahwa tanah yang kini ditempati Sri Sutatiek adalah miliknya, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625, yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982.

Tanah tersebut awalnya milik Paedjan, yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo dan akhirnya dijual kepada dr. Sonny. Namun, sekitar tahun 2010, dr. Sonny terkejut menemukan bangunan berdiri di atas tanah yang dia klaim sebagai miliknya, tanpa izin darinya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network