Bibit-bibit ganja itu ditanam dalam pot hingga berhasil tumbuh menjadi tunas, yang diletakkan di seluruh ruang rumah kontrakan, yakni dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah. Seluruh ruangan tersebut dilengkapi fasilitas pendingin ruangan, untuk memastikan pertumbuhan tanaman ganja berjalan optimal.
"Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi) dan satu kali panen. Namun pengakuan itu masih kita dalami lagi," tandasnya.
Ardi menambahkan motif pelaku dalam menanam ganja tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi tidak sampai dilakukan pengedaran atau dijual secara umum. "Hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini hanya digunakan untuk pribadi," kata Ardi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
