Bergerak Cepat, Polisi Tangkap Jambret IRT di Jombang

Zainul Arifin
Ilustrasi penjambretan (dok. ilustrasi)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi bergerak cepat menangkap jambret terhadap IRT (ibu rumah tangga) bernama Ella Laylatul Mahbubah (33) saat melintas di Jalan Raya Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Pelaku berinisial SS (35) ditangkap resmob Satreskrim Polres Jombang di rumahnya di Dusun Sendangrejo Desa Banjardowo Kabupaten Jombang tak sampai 48 jam sejak laporan diterima, Kamis (5/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Di antaranya sepeda motor Yamaha Mio M3 merah sebagai sarana, helm dan hoodie yang dikenakan pelaku saat beraksi, satu unit kunci keyless motor Honda Scoopy milik korban, serta dus handphone.

“Pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian berupa jambret,” kata Kasateskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan, Sabtu (7/2/20266).

Jambret Pepet IRT Bonceng Anak

Peristiwa penjambretan yang dialami Ella terjadi pada Selasa (3/2/2026), siang. IRT itu membonceng anaknya melintas di Jalan Raya Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang tiba-tiba dihampiri pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah.

"Pelaku kemudian dengan cepat merampas dompet korban yang diletakkan di bagian depan motor,” kata Dimas.

Menurut Dimas, korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun pengejaran terhenti setelah korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor. Beruntung, korban mengalami luka ringan dalam insiden tersebut.

“Setelah kejadian itu, korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan," ucapnya.

Dalam penyelidikan terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor, petugas mengidentifikasi pelaku adalah SS lalu menangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya, terutama saat kondisi sepi. Apabila mencurigai gerak-gerik orang mencurigakan segera melaporkan ke pihak berwajib," imbaunya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network