Dijerat Pasal Berlapis, Penanam Ratusan Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terancam Hukuman Berat

Zainul Arifin
Dijerat Pasal Berlapis, Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terancam Hukuman Berat. Foto: iNewsMojokerto/Dok

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Rama alias R (43) penanam ratusan pohon ganja secara hidroponik di dalam rumah kontrakan di Jl Pakubuwono, Desa Mojongapit, Jombang Jawa Timur, yang digerebek oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama jajaran terancam hukuman berat, dia dijerat pasal berlapis.

Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, Rama dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 kilogram dan atau setiap orang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram maka dapat dijerat pasal tersebut.

"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati," kata Bowo kepada iNews Jombang, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan bahwa Rama sudah pernah memanen ganja yang ditanam di dalam rumah kontrakannya. Sebagian besar yang dipanen, dijual kepada orang lain. "Ya, sempat sekali panen dan sudah dijual. Kalau hasil interogasi awal, di jual buat rokok," kata Bowo.. 

Menurut Bowo, tanaman mengandung senyawa psikoaktif tetrahidrokanabinol itu dijual Rama dengan harga sekitar Rp1.200 hingga Rp1.300 juta per 1 ons. Jika diakumulasi per kilogram, maka nilai uangnya sekitar Rp13 jutaan.

Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik berupaya mengembangkan kasus itu untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network