JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria berinisial R (43), yang nekat menanam ganja dalam pot di sebuah rumah kontrakan di Jl Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi, Senin siang, (15/12/2025).
Dari tangan laki-laki asal Surabaya itu, polisi menyita 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot. Selain itu juga ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti yaitu 110 batang tanaman ganja dalam pot, 5,3 Kilogram (Kg) ganja sudah dipetik dan lebih dari 15 jenis varietas ganja yang berbeda," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Dia menerangkan dalam terbongkarnya penanaman ganja tersebut berawal dari pengembangan kasus dengan tersangka Y warga Kecamatan Ngoro, Jombang yang ditangkap pada Minggu 14 Desember 2025 di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang.
"Jadi, sehari sebelumnya tim Satresnarkoba menangkap Y, kemudian dikembangan hingga penangkapan terhadap pelaku R ini," kata Ardi, menjelaskan.
Kepada petugas, R mengaku ganja yang ditanam dalam pot di rumah kontrakannya itu merupakan hasil pembibitan dari luar negeri dengan berbentuk biji (bibit) yang dibeli secara online. "Ada lebih dari 15 jenis ganja," ujarnya.
Bibit-bibit ganja itu ditanam dalam pot hingga berhasil tumbuh menjadi tunas, yang diletakkan di seluruh ruang rumah kontrakan, yakni dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah. Seluruh ruangan tersebut dilengkapi fasilitas pendingin ruangan, untuk memastikan pertumbuhan tanaman ganja berjalan optimal.
"Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi) dan satu kali panen. Namun pengakuan itu masih kita dalami lagi," tandasnya.
Ardi menambahkan motif pelaku dalam menanam ganja tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi tidak sampai dilakukan pengedaran atau dijual secara umum. "Hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini hanya digunakan untuk pribadi," kata Ardi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
